Membangun Semangat Belajar melalui Literasi Bahasa Inggris

Cerdas, Berkualitas, Kreatif, dan Inovatif

SDN 2 Kenteng – Kecamatan Purwantoro

Sebelum kegiatan pembelajaran dimulai, siswa-siswi SDN 2 Kenteng mengikuti kegiatan literasi Bahasa Inggris yang dilaksanakan dengan penuh semangat. Kegiatan ini menjadi salah satu upaya sekolah untuk membiasakan siswa mengenal dan menggunakan Bahasa Inggris dalam suasana yang menyenangkan dan edukatif.

Kegiatan literasi Bahasa Inggris dipimpin oleh Pak Dhanang, guru kelas 5 SDN 2 Kenteng. Dengan penuh semangat, beliau mengajak siswa untuk belajar bersama melalui kegiatan membaca, mengenal kosakata, serta mengucapkan kata dan kalimat sederhana dalam Bahasa Inggris.

Para siswa mengikuti kegiatan dengan tertib dan antusias. Mereka duduk bersama di halaman sekolah sambil menyimak arahan dari guru. Suasana belajar yang santai namun tetap terarah membuat siswa lebih berani untuk mencoba mengucapkan kosakata Bahasa Inggris.

Kegiatan ini tidak hanya bertujuan meningkatkan kemampuan berbahasa, tetapi juga menumbuhkan keberanian, kedisiplinan, konsentrasi, dan kecintaan siswa terhadap kegiatan literasi. Pembiasaan seperti ini diharapkan dapat menjadi langkah kecil yang memberikan dampak besar bagi perkembangan kemampuan dan karakter peserta didik.

Melalui kegiatan literasi Bahasa Inggris sebelum pembelajaran dimulai, SDN 2 Kenteng terus berkomitmen menciptakan budaya belajar yang aktif, menyenangkan, dan inspiratif bagi seluruh siswa.

Post Info

Berita terbaru

PEMERINTAH KABUPATEN WONOGIRI

DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

SD Negeri 2 Kenteng

Pulutan Rt 02 Rw 07, Kenteng, Purwantoro, Wonogiri , Jawa Tengah, Kode Pos 57695.
Laman: SD Negeri 2 Kenteng  |  Pos-el: sdn2kentengpwo@gmail.com

Maklumat Pelayanan

SD Negeri 2 Kenteng

Dengan ini kami menyatakan:

  1. Sanggup menyelenggarakan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan.
  2. Sanggup memberikan pelayanan sesuai dengan kewajiban serta melakukan perbaikan secara terus-menerus.
  3. Bersedia menerima sanksi dan/atau memberikan kompensasi apabila pelayanan yang diberikan tidak sesuai dengan standar pelayanan.